Investasi. Namun perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada sejak. PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR. Undang-Undang tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2004,. 2. Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara berkeadilan. Sawit. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. 000 ha meminta ganti rugi kepada PNP VII yang akan membuka perkebunan sawit karena mereka menganggap tanah itu milik orang tua mereka yang telah membuat ladang tetapi kemudian meninggal dan tidak sempat bercerita kepada anak-anaknya bahwa tanah itu. Hal tersebut. 997,20 2. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a. Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan menggunakan bentuk dakwaan alternatif terhadap Terdakwa, yakni: Pertama: Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; atau. Undang-undang yang mengatur proses perolehan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus memverifikasi bahwa perusahaan telah merencanakan pembangunan “perkebunan rakyat. 239 ha untuk 413 KK. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao,. Kita ajukan kebun plasma di dalam HGU. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Menteri pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang selanjutnya disebut plasma,. Dari sembilan fraksi di DPR, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, satu fraksi setuju dengan catatan,. 8. 2, hlm. sebagai inti dan usaha kecil disebut sebagai plasma. Psl 1 ayat 1. ,Rudianto. KERJA. Contohnya Pasal 30 UU 39/2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja tidak mematuhi Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015. Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Dasar hukum Permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,. Setiap Orang adalah orang. 18/2004 yang membahas Perkebunan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar. 8. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. Adapun beleid tersebut merupakan dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. 6. Masing-masing mendapat dua hektar yang disebut kebun plasma plus lahan pekarangan dan perumahan. Muncul UU Pokok Kehutanan 1967, malah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Sementara yang diatur luas minimumnya yakni kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam. UU No. Saat ini, sudah ada UU No. Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. Salah satu pasal yang memuat kewajiban pengusaha perkebunan untuk menyediakan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan,. 22, LN. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. Pasal 29 UU Cipta Kerja Mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; a. Ketiadaan sanksi itu memunculkan pertanyaan akan efektivitas pelaksanaan ketentuan tersebut di lapangan. langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan petunjuk Teknis Pembinaan dan. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. 140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“ Permentan 26/07 ”), Izin Usaha Perkebunan (“ IUP ”) diterbitkan untuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan perkebunan seluas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Padahal, imbuhnya, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas. June 6, 2021 0 Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai. Edi menerangkan, inti plasma perkebunan sudah dimulai sejak tertuang dalam aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Setelah saya cermati pasal itu tidak ditemukan adanya ketentuan yang bertentangan dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,” kata Achyar Salmi saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam pengujian UU Perkebunan di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/4). Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri. Ada sekitar 5. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. PERKEBUNAN. , Pasal 28 ayat (2). ,Rudianto. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). Padahal di tingkat tapak, konflik antara masyarakat yang menuntut hak 20% dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis; e. Kita ajukan kebun plasma di dalam HGU. Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu : Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. 20 Tahun 2008 menjadi hanya satu pola kemitraan dan, yaitu inti-plasma, dan terfokus pada kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam pola inti-plasma. 591 10. Foto udara lahan perkebunan sawit di Kalimantan. [15] explained, the Decree of the. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang salah satunya memuat revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. Pertentangan tersebut, terjadi dengan Pasal. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali. LMR Bebunga Estate. Selain UUPA,. Selain itu, Anda juga dapat. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan; UU No. Perbedaan utama pola kemitraan 60:40 dengan pola bagi hasil 80:20 terletak pada status kepemilikan lahan, beban kredit investasi, dan pembagian hasil usaha. Lokasi Perkebunan Lokasi kebun plasma secara teknis, harus sesuai dengan tata ruang dan lingkungan yang sesuai untuk perkebunan kelapa sawit penetapan hak atas tanah melalui 1. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. com - Pemerintah menjamin bahwa hak guna usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya. Produksi (1. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) disebutkan bahwa “usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri”. Ide ini terinspirasi dari model sel biologis, di mana sebuah sel memiliki dua bagian, inti dan plasma. 26/2007 dikeluarkan. Cengkih 1. Menurut Pasal 2 UU 39/2014, perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Peremajaan Kebun Swadaya Kelapa Sawit adalah penataan kawasan dan penanaman ulang kebun kelapa sawit yang. Dari 3,1 juta hektare itu sekitar 576. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani. Ternyata masyarakat lokal yang telah membuat ladang atau kebun di dalam lahan 22. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : 1. 206,92 ha dengan total produksiWeb3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Dalam undang-undang ini, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. “Jika ditelisik lebih dalam, pada permentan tersebut sudah tertera secara. Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara berkeadilan. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berhubungan dengan tandan buah segar sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada pabrik kelapa sawit dijelaskan dalam Pasal. mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha. 11 Tahun 2020 Ciptaker, UU PPLH, UU Kehutanan serta UU Perkebunan. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. bertentangan dengan UU No. Sudah empat tahun lamanya UU. perusahaan sawit. Indroharto mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. JAKARTA, Mediaperkebunan. PERKEBUNAN. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. WebUU Perkebunan terkait salah satu kewajiban perusahaan perkebunan. Hingga pada 1970-an pemerintah Indonesia membuat inisiatif baru. Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%. Pada Juni 2011, PBB sudah mengeluarkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia 2 yang membahas prinsip-prinsip pengintegrasian HAM ke. id - Kisruh antara warga yang menuntut plasma. 39/tahun 2014 yang mencantumkan ketentuan mengenai. com, Jakarta - Dalam temuan Serikat Petani Kebun Sawit (SPKS) hampir semua petani sawit mengeluhkan skema kemitraan plasma. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian biasa berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20. Edi menerangkan, inti plasma perkebunan sudah dimulai sejak tertuang dalam aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 747 14 9. Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No. Undang-undang No 25 Tahun 1997 mengenai Ketenagakerjaan (LN . Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% sesuai dengan jangka waktu tertentu dan/atau pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenai sanksi administratif berupa: a. 39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. 18/2004 yang membahas Perkebunan. BBC News Indonesia 24 Mei 2022 Siti Maninah, salah satu tetua Orang Rimba di Desa Tebing Tinggi, Sumatra Selatan menunjukkan buah sawit. ” Ketentuan KLHK, katanya, alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN 20% dari pelepasan kawasan hutan dan HGU perkebuanan sawit, Kementan 20% dari total luas. yang berada di Indonesia masih menggunakan metode 1 Siti Zunariyah , 2012, Dilema Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Sosiologi Kritis,. The results have been very satisfying for SAN-C and farmers for three years since these models were implemented. Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan. Apa yang akan terjadi pada hutan dan orang-orang adat di Papua setelah UU Cipta. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa. id - Kisruh antara warga yang menuntut plasma sawit 20% di lahan perkebunan sawit milik perusahaan menjadi isu penting di Kalimantan Tengah. Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pertimbangan Perpres 44 tahun 2020 tentang ISPO adalah: bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan. NILAI IMPOR KOMODITAS UNGGULAN PERKEBUNAN. peraturan-perundang-undangan yang mengatur sektor sumber daya alam tidak menyebut hal demikian. Seperti dalam UU PLH Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “ Setiap orang dilarang melakukan. Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Kedua jenis PBB memiliki objek yang berbeda. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017,. Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini. Web2. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi nomor satu di dunia. 10. PP yang mengatur mengenai pengakuan hak masyarakat adat dalam UU 41/1999PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. pengembanganperkebunan rakyat dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti dan sekaligus sebagai pelaksana pengembangan kebun plasma. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. JAKARTA - Perkebunan besar swasta (PBS) menegaskan ketaatan terhadap semua aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk di antaranya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma. Latar Belakang. Berdasarkan jenis tanamannya, perkebunan dapat diartikan sebagai. sebesar Rp. JAKARTA, KOMPAS. ” Gunawan dari IHCS mengatakan, pasal lain 12 ayat 2 yang membuat hak-hak masyarakat adat hilang. Mentan Suswono mengatakan. Kabar24. Pasal 55 UU Perkebunan menyatakan: Setiap Orang secara tidak sah dilarang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik. membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya berupa plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. Salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP adalah membangun plasma mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007. Baca juga: Banjir Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kejar Target Bikin Aturan Turunan. DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ditujukan untuk membatasi ekspansi perkebunan besar atas lahan pertanian pangan, juga untuk menghindari potensi konflik lahan antara petani pangan dengan pengusaha perkebunan. 19, LN. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai. Terdapat beberapa macam pola kemitraan yang ada di Indonesia yang telah dibakukan di dalam Undang-Undang, salah satunya yang sesuai untuk jenis kemitraan perkebunan adalah kemitraan dengan pola inti plasma hal ini sesuai dengan Pasal 26 huruf a UU UMKM, adapun yang dimaksud dengan pola inti plasma adalah hubungan kemitraan. Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perppu. plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman; c. Layanan Pengaduan Serangan Hama dan Penyakit Perkebunan (OPT) Layanan Administrasi Umum; Info Publik Standar Pelayanan Publik; Daftar. 2 Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang. Diantaranya UU yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 ini adalah UU Perkebunan (UU No. 000 ha. Perkebunan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.